Anas Urbaningrum Resmi Tersangka Hambalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas Urbaningrum Resmi Tersangka Hambalang dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pelatihan Pendidikan dan Sekolah Olah Raga Nasional Hambalang.
Anas Urbaningrum Resmi Jadi Tersangka
“KPK menetapkan tersangka atas nama
Anas Urbaningrum, mantan anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Dia menjelaskan,
Anas Urbaningrum tersangka proyek Hambalang yang disebut sebut sebagai Anas Urbaningrum dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan surat perintah pada hari ini, 22 Februari," tegasnya.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan disimpulkan bahwa saudara AU diduga melanggar pasal tadi disampaikan," tuturnya.
Selah Resmi Jadi Tersangka, Mungkinkah
Anas Urbaningrum Siap Digantung di Monas?
Artikel Terkait: